Judul file: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA
PENSIUN/TUNJANGAN
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2015, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun/Tunjangan Janda/Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan Janda/Duda bulan ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Selanjutnya pasal yang kita anggap penting adalah:
Dalam pasal 6 disebutkan bahwa:
- Penerima gaji terusan dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.
- Penerima gaji dari PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015.
- Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara bekerja.
Pasal 7 disebutkan bahwa:
- Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.
- Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2015.
Dari sedikit penjelasan di atas secara lengkap dapat DIDOWNLOAD DISINI
Demikian yang dapat saya jelaskan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor38 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga BELAS DalamTahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara NasionalIndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, DanPenerima Pensiun/Tunjangan semoga dapat menambah kegembiraan bagi penerimanya dan semoga berkah. Amien …… !
0 Komentar untuk "Unduh File : PP RI Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas "