Pedoman Sertifikasi Guru 2017

Pedoman sergur 2017
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikais guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, mulai tahun 2016 dilaksanakan sertifikasi guru melalui Pendidikan profesi Guru (SG-PPG) untuk guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Di samping itu, masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005.

Pelaksanaan sertifikasi guru Tahun 2017 dimulai dengan pembentukan konsorsium sertifikasi guru (KSG) di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pendataan peserta dan penetapan peserta. Oleh sebab itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru.

Demikian yang dapat kami sampaikan tentang pembahasan Buku Pedoman Sertifikasi Tahun 2017, semoga ada manfaatnya.
1 Komentar untuk "Pedoman Sertifikasi Guru 2017"

CERITA KISAH SUKSES SAYA JADI PNS

Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL

Alhamdulillah berkat bantuan BPK SIDIK KADARUSMAN beliau selaku DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk Drs SIDIK KADARUSMAN hp: 0852'1400'0451

KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs SIDIK KADARUSMAN yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk SIDIK KEDERUSMAN hp: 0852-1400-0451 , siapa tau beliau bisa bantu. Wass

Back To Top

WELCOME TO OUR SITE , PLEASE TO CLOSE THIS INFO TO READ POST