Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Syarat Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru

Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Syarat Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, Tetap Mendapatkan/Menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru_Para Guru bersertifikat pendidik yang tidak memenuhi Rasio Minimal Jumlah Siswa/Peserta Didik Tehadap Guru, mulai 24 November 2016 bisa bernapas lebih lega, pasalnya keresahan mereka yang kemarin terancam "Tidak Menerima Tunjangan Profesi Guru", (misalnya: bagi Guru SD Bersertifikasi yang Hanya Memiliki Kurang dari 20 Siswa ( 19, 18, 17, 15, 14, ...), kini sudah terjawab dengan jawaban yang menggembirakan. Di mana, Direktur Jenderal GTK, Bapak Sumarna Surapranata menyatakan bahwa "Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Rasio Minimal Jumlah Siswa Terhadap Guru" akan TETAP MENERIMA UANG PEMBAYARAN PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI/PROFESI GURU.
Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Syarat Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru
pencairan TPG
Pencairan Uang Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Info terbaru dari Direktur Jenderal GTK tentang Pencairan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru yang Tidak Memenuhi Rasio Minimal Jumlah Siswanya tersebut, tertuang pada Surat Edaran Kemendikbud Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nomor: 36762/B.B1.1/GT/2016, Tanggal 24 November 2016 tentang  Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. 

Wah mantap kan?, di mana, pada  H-1 Hari Guru Nasional 2016, para Guru Sertifikasi yang sedang resah karena terancam tidak menerima tunjangan profesi guru, kini angin segar berupa Surat Edaran Dirjen GTK sudah bisa mengobati kesedihannya, asyik deh,,,ini salah satu dari Barokah Hari Guru/HUT PGRI. Aamiin

Adapun isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, seperti di bawah ini.
Surat Edaran Kemendikbud Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nomor: 36762/B.B1.1/GT/2016, Tanggal 24 November 2016 tentang  Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih.
Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Silakan Download Surat Edaran Direktur Jenderal GTK tanggal 24 November 2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru (File PDF)

Demikian kabar gembira tentang Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, Tetap Menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru. Semoga bermanfaat.
1 Komentar untuk "Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Syarat Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru"

CERITA KISAH SUKSES SAYA JADI PNS

Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL

Alhamdulillah berkat bantuan BPK SIDIK KADARUSMAN beliau selaku DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk Drs SIDIK KADARUSMAN hp: 0852'1400'0451

KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs SIDIK KADARUSMAN yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPEGAWAIAN yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk SIDIK KEDERUSMAN hp: 0852-1400-0451 , siapa tau beliau bisa bantu. Wass

Back To Top

WELCOME TO OUR SITE , PLEASE TO CLOSE THIS INFO TO READ POST